Struktur Politik Sudan
Presiden Republik Sudan memegang kekuasaan pemerintah dan memimpin angkatan bersenjata. Presiden bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem politik, hubungan luar negri, keamanan negara dan pemilu. Presiden juga mengangkat pembantu dan penasehat presiden...
a. Konstitusi
Konstitusi Sudan tahun 1998 ditandatangani oleh presiden Ali Bashir pada 30 juni 1998, bertepatan dengan peringatan Revolusi penyelamat nasional. Sebelumnya konstitusi ini mendapat persetujuan dari parlemen nasional dan rakyat Sudan lewat referendum pada Mei 1998.
Sesuai ketentuan dalam konstitusi tersebut dibentuk Mahkamah Konstitusi yang ketua dan anggotanya dipilih oleh presiden dengan persetujuan parlemen. Mahkamah konstitusi bertugas menangani kasus pelanggaran terhadap ketentuan dalam konstitusi serta membahas usulan perubahan konstitusi yang diusulkan oleh presiden, gubernur negara bagian maupun parlemen. Mahkamah berhak memanggil presiden untuk didengar keterangannya.
b. Sistem Pemerintahan
Republik sudan menganut sistem negara federal dan sistem pemerintahan presidensil, diamana kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden, wakil presiden dan dewan menteri.
Presiden Republik Sudan memegang kekuasaan pemerintah dan memimpin angkatan bersenjata. Presiden bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem politik, hubungan luar negri, keamanan negara dan pemilu. Presiden juga mengangkat pembantu dan penasehat presiden. Presiden dipilih dari calon yang mendapat dukungan paling sedikit 50 % suara dalam pemilu dan akan menjabat selama 5 tahun.
Presiden akan memilih dua wakil preiden yang disyaratkan mempunyai kualifikasi seperti presiden. Wakil presiden I akan menggantikan kedudukan presiden dalam keadaan presiden berhalangan. Sedangkan presiden II akan menggantikan kedudukan presiden jika presiden dan wakil presiden berhalangan.
Sedangkan dewan menteri merupakan lembaga eksekutif tertinggi yang bertugas menetapkan peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Anggota dewan menteri diambil didasarkan atas musyawarah atau suara mayoritas.
Sistem federal pertama kali diterapkan pada 1991 dengan membagi sudan menjadi 10 negara bagian, yang sejak 1 februari 1994 diperluas menjadi 26 negara bagian melalui keputusan presiden nomor 11. alasan utama diterapkannya sistem federasi dengan membagi menjadi 26 negara bagian anatara lain: untuk memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada rakyat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional Sudan. Hal ini mengingat luasnya wilayah teritorial sudan dan letak yang berjauhan antara negara satu dengan yang lainnya. Selain itu, sistem federal juga dimaksudakan untuk meredam pemberontakan sudan selatan, yang anatara lain menuntut pemisahan diri dari negara sudan.
c. Parlemen
Berdasarkan konstitusi, parlemen nasional merupakan lembaga legislatif untuk membentuk UU dan konstitusi. Keaggotaannya selama 4 tahun dan terdiri dari 75 % dipilih langsung melalui pemilu dengan perwakilan berimbang; dan 25 % dipilih tidak langsung yang merupakan perwakilan golongan wanita dan profesi, yang diatur UU.
Jika pelaksanaan pemilu tertunda maka presiden dapat menentukan anggota sementara parlemen nasional sampai dengan pelaksanaan pemilu. Pihak-pihak yang menjadi anggota parlemen negara bagian, menjabat Gubernur ataupun menteri tidak dapat dicalonkan menjadi anggota parlemen nasional. Selain itu di tiap-tiap negara bagian (states) dibentuk parlemen dimana jumlah anggotanya disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.
d. Sistem Kepartaian
Sejak berkuasnya tahun 1989, presiden al Bashir memberlakukan sistem non partai dengan membubarkan semua parpol . untuk menampung partisipasi rakyat Sudan, maka pemerintah Sudan membentuk Kongres Nasional, yang anggotanya merupakan perwakilan seluruh lapisan masyarakat. Lembaga ini diketuai oleh presiden an Bashir dan sekjennya dijabat oleh Dr. Hassan Turabi.
Dengan berlakunya UU Orpol 1998 sejak 1 Januari 1999 maka Sudan beralih pada sistem multi partai. Hal-hal yang diatur dalam UU tersebut anatara lain:
1. proses pendaftaran dilakukan oleh lembaga pendaftar, dimana anggotanya dipilih oleh presiden dengan persetujuan parlemen;
2. lembaga pendaftar akan mempublikasikan setiap partai politik yang mendaftar kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Parpol tersebut punya hak jawab atas tanggapan yang diberikan;
3. pemipin partai politik disyaratkan selama 7 tahun terakhir tidak terlibat kegiatan kriminal dan kekerasan politik ataupun pelanggaran hukum;
4. lembaga pendaftar berhak melakukan perubahan terhadap aturan dasar dan susunan pengurus partai sesuai laporan dan tanggapan masyarakat.
Sejak dibukanya masa pendaftaran parpol tanggal 6 Januari 1999 sejumlah partai politik telah mendaftarkan diri pada lembaga pendaftar, termasuk beberapa bekas partai yang pernah dilarang, seperti partai Umma, Parati Pesaruan Demokrasi dan Partai Persatuan Nasional, walaupun dengna susuna pengurus ynag berbeda. Kongres Nasional juga telah berubah menjadi partai politik dengan mendaftarkan pada lembaga Pendaftar.
e. Sistem Peradilan
Sistem peradilan di Sudan bersifat independen dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan oleh para hakim yang tergabung dalam Dewan Hakim ( Dar el Qada). Ketua anggota dewan betanggungjawab dan dipilih oleh presiden dengan persetujuan parlemen nasional. Selain itu ketua Dewan Hakim juga merangakap ketua Mahkamah Agung Sudan.
Di Sudan terdapat beberapa jenis pengdilan (Mahkamah), yang dibentuk dan dilaksanakan di setiap negara bagian di seluruh Sudann , yaitu:
1. Mahkamah Isti'nafiyah (awal) yaitu pengadilan yang menangani masalah pidana dan perdata tahap kedua, apabila pada tahap pertama belum dapat diselesaikan.
2. mahkamah Juziyyah (tahap kedua), yaitu pengadilan yang menangani masalah pidana dan perdata tahap kedua, apabila pada tahap pertama belum dapat diselesaikan.
3. mahkamah madaniyah, yaitu pengadilan yang menangani masalah yang berhubungan dengan hukum Islam, seperti; perkawinan dan warisan.
4. mahkamah Ulya (tinggi), yaitu pengadilan yang menangani masalah besar yang berkaitan dengan keamanan dan negara, seperti pemberontakan dan pengacau keamanan. Mahakamah ini hanya dibentuk di tingkat nasional.
Selain beberapa jenis peradilan di atas, masih terdapat pula peradilan khusus yaitu mahkamah Askariyah atau mahkamah militer yang menangani kasus-kasus kemiliteran dan dibentuk di setip negara bagian.


