POTRET PENGELOLAAN ZAKAT DI SUDAN: Menuju Komitmen Zakat sebagai Kesejahteraan Umat
Sudan sendiri yang berpenduduk mayoritas muslim (85 persen dari sekitar 36 juta jiwa) adalah satu dari beberapa negara muslim yang komitmen menerapkan konsep ekonomi syariah ini, seperti pengelolaan zakat yang langsung ditangani negara yang sampai saat ini telah berusia 29 tahun
Kian hari, kian bertambah kemiskinan yang melanda dunia. Terlebih negara dengan predikat dunia ketiga atau sering kita dengar dengan istilah negara berkembang. Para pengamat, para ahli dan praktisi memberikan konsen pada hal ini.
Sebagian dari mereka ada yang berpendapat, bahwa kemiskinan yang melanda ini akibat lemahnya sisi produksi (production flow analysis) sehingga tidak bisa bersaing dengan negera-negara maju. Sebagian yang lain beranggapan bahwa ketidakstabilan politik (political situation) menjadi pemicu meningkatnya kemiskinan.
Pada sisi lain sebagian besar negara berkembang ini penduduknya mayoritas muslim. Para pengelola negaranya berasumsi bahwa untuk keluar dari fenomena pelik ini, mau tidak mau mesti mengikuti manuver-manuver yang telah dilakukan negara-negara maju, baik dari sisi politik, ekonomi dan sosial.
Padahal, tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi sosial-politik dan sosial-ekonomi negara-negara barat belum tentu cocok bila diterapkan dinegara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Dan kenyataannya demikian, karena ada beberapa perbedaan signifikan; idiologi, kultur budaya, moralitas dan yang lainnya. Hal ini tentunya tidak bisa lepas dari komunitas masyarakat yang meliputi unsur-unsur tersebut.
Selain itu bila melihat data statistik, saat ini jumlah umat Islam yang hidup dalam keadaan miskin mencapai 39% atau sekitar 580 juta jiwa di seluruh dunia. Hal ini memberikan gambaran bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara Muslim di dunia haruslah berawal dari tekad dan komitmen dunia Islam itu sendiri.
Menggantungkan harapan, belas kasih dan bantuan kekuatan-kekuatan lain, terlebih negara-negara Barat adalah sikap yang keliru. Data 2005 yang dirilis Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), yang beranggotakan negara-negara maju di dunia, terlihat komitmen dana bantuan pembangunan untuk dunia ketiga masih sangat kecil. Bahkan nilainya rata-rata kurang dari 1% dari total GNP mereka.
Komitmen dunia Islam ini seiring dengan reaktualisasi pemahaman terhadap konsep-konsep keislaman, seperti ekonomi syariah yang mencakup seluruh aspek; perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, lembaga pengelola zakat dan yang lainnya. Tentu saja menjadi sebuah solusi yang tak terbantahkan. Sehingga hal ini meramaikan kembali kajian ilmu ekonomi syariah, bukan hanya dinegara-negara berpenduduk muslim namun mereka yang non muslimpun menjadi para penggiat berkembangnya ekonomi syariah, seperti di London, Singapura dan Thailand.
Sudan sendiri yang berpenduduk mayoritas muslim (85 persen dari sekitar 36 juta jiwa) adalah satu dari beberapa negara muslim yang komitmen menerapkan konsep ekonomi syariah ini, seperti pengelolaan zakat yang langsung ditangani negara yang sampai saat ini telah berusia 29 tahun. Sehingga dengan zakat yang dikelola sedemikian rupa bisa menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan social walfare.
KARAKTERISTIK PENGELOLAAN ZAKAT DI SUDAN
Pengelolaan zakat di Sudan memiliki karakteristik yang menonjol dan terbilang istimewa diantaranya :
1. Zakat Ditangani Langsung Pemerintah
Urusan zakat sudah semestinya ditangani langsung pemerintah. Karena dari perspektif normatif, jika zakat dikelola langsung oleh negara, maka hal ini sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an (lihat, QS.9:103), Sunnah dan contoh para Khulafaur Rasyidin. Selain itu tentunya akan menjamin kepastian pembayaran zakat, karena negara memiliki otoritas, sebagaimana kewajiban membayar pajak, sehingga konsekuensinya akan diberlakukan sanksi bagi yang tidak menunaikan zakat.
Sementara dalam perspektif strategis, jika zakat dikelola negara maka dana yang terkumpul jelas akan lebih optimal dan berjumlah besar, penyalurannya akan lebih efektif dan akan dapat menjangkau luas ke daerah sasaran, mengingat negara memiliki fasilitas, sarana dan prasarana hingga ke pelosok.
Implementasi dari pemahaman seperti itu, Sudan memiliki UU khusus tentang zakat. Dengan adanya UU itu kedudukan zakat cukup powerfull, sehingga bagi yang telah kena kewajiban zakat namun tidak menunaikannya dikenakan sanksi. Di Sudan lembaga atau semacam departemen yang khusus menangani zakat ialah "Dewan Zakat", sebagaimana tercantum dalam
UU zakat pasal 5 ayat 3. Lembaga inilah yang berhak memungut, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat).
2. Independensi Dewan Zakat
Di Sudan, Dewan Zakat adalah sebuah lembaga yang independen. Secara struktural langsung bertanggungjawab kepada presiden dibawah pimpinan direktorat jendral (Dirjen Dewan Zakat). Mengenai independensi Dewan Zakat tercantum dalam UU zakat pasal 4 ayat 1. Dewan Zakat mempunyai wewenamg penuh dalam menangani perzakatan, baik itu pemungutan (ketentuan kadar zakat, slip atau formulir pembayaran dll), pengelolaan (ketentuan para karyawan/amilin yang profesional) dan pendistribusiaan (persentase kadar zakat yang berhak diterima para mustahiq). Sehingga dalam
menjalankan tugasnya Dewan Zakat memiliki wewenang penuh untuk bergerak yang dilindungi UU.
3. Menerapkan Sistem Federal
Dewan Zakat di Sudan menggunakan sistem federal, yaitu setiap wilayah, negara bagian atau propinsi memiliki Dewan Zakat masing-masing –kantor, majelis ulama, karyawan/amilin, dll--. Zakat yang berhasil terhimpun di wilayah/propinsi tertentu tidak disetorkan ke pusat, namun dikelola dan didistribusikan di wilayah/propinsi masing-masing. Dan bila suatu wilayah/propinsi telah tercukupi kebutuhannya dari zakat tersebut, maka dialihkan ke wilayah/propinsi lain yang kekurangan dan membutuhkan.
4. Memiliki Pandangan Fiqih yang Luas dan Luwes
UU zakat di Sudan tidak mengambil salah satu madzhab tertentu, namun mengambil pendapat yang mewajibkan zakat terhadap seluruh harta. Hal ini demi tujuan amat mulia, yaitu untuk kemaslahatan dan kesejahteraan para fakir miskin. Dewan Zakat menetapkan jibaayah (penarikan) zakat tidak terbatas pada enam jenis harta saja (seperti, emas-perak atau naqdaan, pertanian dan perkebunan, niaga dan perdagangan, barang tambang dan barang temuan). Namun, seiring dengan berkembangnya jenis harta yang tidak dijumpai tempo dulu, seperti: saham, cek, giro dll. Termasuk maal mustafaad, mustaghilaat dan mihan hurrah (zakat profesi) adalah jenis harta yang mesti ditunaikan zakat. Dalam hal ini dewan zakat memiliki komponen-komponen khusus, seperti: pedoman zakat, pedoman fikih, pedoman fatawa, dan yang lainnya. (lihat footnote no. 8 tentang UU Zakat tahun 2001).
5. Persentase Kadar Zakat buat Mustahiq
UU zakat di Sudan menetapkan persentase kadar zakat yang diterima para mustahiq, hal ini diambil dari pendapat jumhur ulama fiqih. Juga untuk mewujudkan tujuan zakat, yaitu jaminan sosial, terkhusus bagi fakir dan miskin.
Karenanya fakir dan miskin merupakan prioritas utama dalam pembagian zakat. UU zakat Sudan menentukan persentase kadar zakat sebagai berikut : Fakir dan Miskin:63%, Karyawan zakat (Aamilun): 14,5%, yang terlilit hutang (Gharimun): 6%, Muallaf dan Pembebesan budak (Riqob) atau Keperluan Da’wiyah: 6%, yang berjuang dijalan Allah (fi Sabilillah):3% dan Musafir yang membutuhkan (Ibnus Sabiil): 0,5%.
Delapan ashnaf (QS. 9:60) yang dikenal selama ini merupakan kesepakatan para ulama yang berlandaskan al Quran, as Sunnah dan ijma’, namun dalam mendefinisikan siapa itu fakir, miskin, gharimun dan selanjutnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini berdasarkan tujuan utama zakat, yaitu jaminan sosial dan pengentasan kaum dhuafa.
Seperti penentuan fakir-miskin, tim Dewan Zakat menggunakan dua cara. Pertama, dengan cara pendataan statistik. Kedua, rekomendasi dari seorang tokoh atau yang dituakan pada suatu daerah/kampung. Di lapangan banyak menggunakan cara kedua, namun adakalanya mencocokan antara data yang diperoleh Dewan Zakat dengan rekomendasi seorang tokoh.
6. Gradualitas Undang-undang
Setidaknya sudan dalam mengelola zakat ini telah mengalami lima fase sejarah. Hal ini terlihat dari UU zakat di Sudan hingga saat ini telah mengalami beberapa tahapan (marhalah) diantaranya:
a. Marhalah Pertama:
UU Dana Zakat (Zakat Chest), yaitu pada 1400 H/1980 M dengan tujuan melegalkan kewajiban zakat, namun sifatnya masih suka rela atau kesadaran dan penerapannya baru di Khartoum (Ibu Kota) saja.
b. Marhalah Kedua:
UU Zakat dan Pajak, yaitu pada 1405-1406 H/1984-1985 M beriring dengan telah resminya penerapan syariat Islam di Sudan (September 1983) dan yang pertama semenjak runtuhnya pemerintahan al Mahdi, maka pada marhalah ini jibayah zakat wajib bagi muslimin/at dan bukan sekadar suka rela.
c. Marhalah Ketiga:
UU Zakat (1406-1409 H/1986-1989 M). Pada marhalah ini zakat semakin dirasakan perannya. Dan ternyata dilapangan ada ketimpangan antara zakat dan pajak, karenanya ditetapkan, bahwa zakat khusus bagi muslimin yang diserahkan pada Dewan Zakat. Adapun pajak buat non muslim dan dibayar ke negara.
d. Marhalah Keempat :
UU Zakat tahun 1990. Yang terpenting pada marhalah ini diantaranya; kewajiban zakat terhadap semua harta, menerima zakat atau hibah dari luar Sudan dan ditetapkannya sanksi bagi yang enggan membayar zakat. Sehingga pada marhalah ini penerapan zakat di Sudan memiliki karakter tersendiri.
e. Marhalah Kelima :
UU Zakat tahun 2001. Meski UU zakat yang ada terbilang ideal, tetap saja dilapangan belum sesuai dengan yang diharapakan. Makanya, marhalah ini merupakan analisa lapangan penerapan UU Zakat di Sudan dari 1990 hingga 2000. Karenanya yang menjadi pedoman ialah kendala dan hambatan dalam penerapan UU Zakat sepanjang sepuluh tahun. Pada marhalah ini banyak hal-hal baru yang ditemui di lapangan dan memerlukan ijtihad para ulama dalam berbagai disiplin ilmu.
Demikianlah perjalanan pengelolaan Zakat di Sudan yang hingga saat ini telah mengalami lima fase sejarah. Dari fase sejarah tersebut terlihat dengan jelas bahwa hakekat pengelolaan zakat adalah dinamis. Tentu saja hal ini sejalan dengan berkembangnya aktifitas keuangan dan harta yang semakin berkembang pesat.
7. High Institute of Zakat Sciences
Demi menopang penerapan UU zakat, Sudan mempunyai lembaga pendidikan khusus perzakatan. Lembaga ini dibiayai sepenuhnya oleh Dewan Zakat. Berdiri tahun 1998 dengan nama High Institute of Zakat Sciences dengan jenjang akademis setara dengan universitas lain. Selain itu institut juga mengadakan training-training secara berkala setiap 3 bulan sekali atau disesuaikan dengan peminat dan kebutuhan. Mahasiswanya dididik dan dikader sehingga pada saatnya bekerja di Dewan Zakat.
Institut ini juga menjadi pusat kajian-kajian zakat, menerbitkan berbagai buku, jurnal atau hasil penelitian lainnya. Aktif pula mengikuti seminar atau muktamar internasional, seperti di Kwait. Sehingga dengan adanya komponen yang terbilang lengkap ini Sudan pada 17-20 Sya’ban 1422 H/2-6 November 2001 M dipercaya menjadi penyelenggara Muktamar Zakat Internasional ke-2 yang dihadiri para ulama penjuru dunia.
Inilah tujuh karakteristik yang dimiliki Sudan demi membumikan zakat sebagai jaminan sosial.


